|
Kesadaran Masyarakat Mengurus Akte Masih Rendah |
|
|
|
|
Akte kelahiran saat ini menjadi instrumen penting yang harus dimiliki setiap warga negara namun pentingnya fungsi akte kelahiran tersebut masih belum disadari oleh sebagian besar masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu, Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil saat ini ketepatan waktu mengurus akte kelahiran masih dibawah 5 persen.
Namun pentingnya fungsi akte kelahiran tersebut masih belum disadari oleh sebagian besar masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu di bulan oktober tahun 2011 saja dari 12.286 kepengurusan akte kelahiran masyarakat yang mengurus akte kelahiran tepat waktu hanya mencapai 236 orang menurut Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu.
Lemahnya kesadaran masyarakat untuk mengurus akte kelahiran tepat waktu lebih disebabkan karena prosedur kepengurusan yang harus melalui proses Perdata Pengadilan Negeri dengan keterlambatan kepengurusan lebih dari satu tahun.
Disdukcapil sebenarnya telah bekonsultasi dengan pengadilan negri untuk dapat menghilangkan proses peradilan perdata bagi masyarakat yang mengalami keterlambatan, namun hal tersebut tidak bisa dilakukan karena document negara harus dibatalkan dengan ketetapan mahkamah agung disamping itu lemahnya kesadaran dan juga belum maksimalnya sosialisasi tentang pentingnya akte kelahiran menjadi penyebab mengapa masyarakat enggan untuk secepat mungkin mengurus akte kelahiran tersebut untuk itu kedepan disdukcapil akan memaksimalkan sosialisasi melalui apartur pemerintah sehingga diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengurus akte kelahiran tepat waktu |